Arsip Bulanan: Februari 2009

Pembiayaan Pemilu, Parpol Seharusnya Ikut Serta

44partai
Dikutip dari Tempo Interaktif:
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyerahkan bantuan dana kepada 14 Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR. Dana ini diambil dari ABPN 2005. “Nilainya Rp 21 Juta per kursi,” kata Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman kepada wartawan seusai acara penyerahan dana, Selasa (3/1/2006). Sesuai UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 17 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa keuangan partai diperoleh salah satunya dari bantuan pemerintah lewat APBN. Dana tersebut biasanya diberikan untuk bantuan administrasi dan kesekretariatan dan hanya diberikan setelah diusulkan oleh parpol.

Pemilu di Indonesia seyogyanya didukung oleh parpol dari segi finansial dengan membantu dana operasional Pemilu. Bukan sebaliknya, menjadikan parpol sebagai saluran untuk memperoleh dana dari Pemerintah.

Bagaimana menurut Anda?

Iklan