Pada beberapa kasus yang sering diangkat di media, FPI adalah pengacau keamanan. Tapi bila dicermati lebih dalam, keamanan yang dikacaukan adalah di tempat-tempat maksiat atau tempat berkumpulnya orang bejat.
Secara legal formal, keberadaan dan kegiatan di tempat maksiat itu telah dilindungi oleh undang-undang, alias ada izin dari Pemerintah (sebagai tempat hiburan). Hal tersebut sama halnya ketika pemerintah memperbolehkan berdirinya pabrik khamr di Indonesia serta memberikan izin untuk mengedarkan khamr. Kalau mau dilaporkan ke polisi, tidak ada yang bisa dituntut, karena tidak ada undang-undang yang dilanggar.
Kalaulah niat FPI untuk menghancurkan, maka alat yang digunakannya adalah senjata api, bom rakitan dan bahan peledak lainnya yang kini lazim digunakan. Tapi yang selama ini terlihat, sebenarnya mereka sekedar mewakili suara hati ummat Islam, bahwa ummat Islam tidak berdiam diri ketika melihat kemungkaran sudah di depan mata.
Dalam berdakwah, sudah sepantasnya kita berbagi peran. Tingkat intelektualitas setiap orang berbeda. Bila tidak semua orang mengerti dengan ilmu dan kata-kata, setidaknya kita berharap orang lebih mampu mengerti dengan perbuatan nyata. Saya tidak senang kekerasan, tapi kini saya sadar bahwa dalam batas-batas tertentu kadang kekerasan memang diperlukan, utamanya ketika aturan yang berlaku tidak memungkinkan ditegakkannya keadilan.
Saya beri contoh kasus.
Baca lebih lanjut